Muhammadiyah Mau Uji Materikan UU Ormas
Jakarta, Seruu.com - Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan, pihaknya tetap tidak menyetujui adanya Undang-Undang Ormas yang baru disahkan oleh Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Dikatakan Din, Muhammadiyah atas keberatan itu berencana akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sebelumnya, Din menaruh harapan terhadap fraksi-fraksi yang menolak pengesahaan UU Ormas, seperti fraksi PAN, Gerindra, dan Hanura yang mewakili aspirasi dari Ormas banyak. Namun justru malah berbanding terbalik, RUU tetap disahkan melalui mekanisme voting.Menurutnya, adanya UU ini merupakan semacam hadiah lebaran dari DPR untuk masyarakat, karena DPR lah yang mengusulkan. 'Bagi sebagian Ormas ini menjadi hadiah yang tidak berguna,' kata Din di Gedung DPR, Sabtu (6/7/2013) kemarin.Di lain hal, dirinya menyelaskan, seharusnya DPR menjalankan amanat apa yang sudah terkadung di dalam pasal 28 UUD 1945, sebagaimana memperbolehkan untuk, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, pasalnya dengan disahkan RUU ini, terdapat pengekangan dari isi kandungan tersebut.Ia pun menyimpulkan, UU Ormas yang baru berumur 5 hari itu bertentangan dengan amanat Pasal 28 UUD'45 yang sangat tegas dan keras menekankan, bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia.'Karena itu, wilayah yang negara tidak boleh ikut masuk. Sehingga nanti akan kita uji materi untuk membuktikan itu,' tegas dia. [Wishnu]
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar disini. . . ,
demi kebaikan bersama